وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ
وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ
وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (سورة البقرة: 125)
“Dan
telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku
untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
(QS. Al-Baqarah: 125)
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ
عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ.. (سورة البقرة: 187)
“Janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah:
187
Itikaf dalam Islam
Itikaf secara bahasa adalah
bermakna al-lubtsu (komitmen untuk berdiam atau menetapi sesuatu
kendatipun hal buruk). Secara syara’ itikaf adalah berdiam di masjid disertai
niat Itikaf. Syariat menamainya sebagai “itikaf” karena dalam praktiknya ibadah
ini mengharuskan seseorang memiliki komitmen untuk berdiam di masjid dengan
durasi waktu tertentu agar bernilai ibadah.
Itikaf
merupakan ibadah yang paling mudah dilakukan. Karena seseorang sudah dikatakan
beribadah hanya dengan berdiam saja tanpa harus melakukan apapun, baik dzikir
maupun yang lain. Namun untuk keabsahan ibadah yang sangat dianjurkan ini seseorang
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal,
(4) Tamyiz, (5) Tidak sedang berhadas besar.
Sementara rukun-rukun itikaf
ada 4 yaitu: pertama, Mu’takif (orang yang beritikaf). Kedua, mu’takaf
fih (tempat itikaf), dalam hal ini adalah masjid secara umum. Ketiga, al-muktsu
(berdiam) di masjid dengan durasi waktu minimal seukuran thuma’ninah atau
sekedar bacaan subhanallah. Keempat, di awali dengan niat ketika
pertama kali berdiam di masjid. Dalam arti berdiamnya seseorang di masjid akan
dinilai sebagai ibadah itikaf dimulai semenjak diniati itikaf. Praktik
niatnya tergantung bagaimana status
itikaf yang akan dilakukan,
apakah wajib atau sunah. Demikian adanya karena boleh jadi itikaf dihukumi wajib lantaran alasan tertentu. Contoh niat
itikaf sebagaimana berikut,
نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فِي هَذَ الْمَسِجِدِ
سُنَّةً\فَرْضًا لله تَعَالٰى
“saya berniat
itikaf dimasjid ini sunnah/fardlu karena Allah Swt”
Ulama
juga menyebutkan beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu, gila atau
ayan (epilepsi), mabuk dengan sengaja, haidl, ber-hadats besar
yang dapat membatakan puasa, murtad serta keluar dari masjid dengan sengaja
tanpa ada alasan yang tidak membatalkan itikaf, semisal keluar untuk berwudlu
dll.
Hukum
itikaf sendiri berbeda-beda, di mana hukum asalnya adalah sunah. Kesesunah
ini termasuk katagori sunah mua’kad (sunah yang sangat dianjurkan)
kendatipun tidak dilakukan pada saat bulan Ramadan, dimana itikaf pada bulan
suci ini semakin bertambah muakad. Hukum itikaf boleh jadi wajib, semisal
seseorang ber-nadzar akan beritikaf di masjid tertentu, maka ia wajib
memenuhinya. Pun hukum itikaf dapat menjadi haram lantaran semisal seorang
perempuan keluar ke masjid untuk beritikaf namun tidak mendapatkan izin dari
suaminya. Namun jika mendapatkan izin dari suami akan tetapi ia termasuk dzawat
al-hai’ah (perempuan yang secara fisik atau pakaiannya bagus) maka hukumnya
makruh. termasuk dalam katagori terakhir ini adalah perempuan muda yang cantik
atau siapapun yang berpotensi mendatangkan fitnah.
Itikaf
seorang perempuan
Pada
dasarnya itikaf dianjurkan untuk setiap muslim, baik laki-laki mapun perempuan.
Larangan untuk beritikaf bagi perempuan umumnya diperuntukkan bagi mereka yang
sedang haidl. Para Ulama beralasan karena khawatir mengotori masjid
dengan darah haidl-nya. Untuk konteks saat ini, bukankah sudah ada
pembalut modern dengan varian merk dimana kemungkinan untuk mengotori masjid
sangat dapat dihindari?
Tidak
hanya itu, perempuan juga dilarang disebabkan karena adanya potensi
fitnah, demikian juga menjadi alasan kuat yang disampaikan oleh para ulama.
Alasan ini didasari bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid sebagaimana
Al-baqarah ayat 182 diatas. Sementara masjid dengan jarak tertentu mengharuskan
perempuan keluar rumah. Terlebih jika mengharap itikaf dengan bertepatan dengan
lailatul qadar, sudah barang tentu ia akan ke masjid malam hari. Kondisi
ini sangat berpotensi menimbulkan fitnah, baik perempuan usia lanjut terlebih
yang muda.
Menyikapi
hal ini, sebenarnya ada beberapa solusi agar perempuan juga tidak ketinggalan
pahala itikaf. Diantaranya, menurut Syeikh Ali al-Shabuni dalam Tafsir ayat
Ahkam-nya mengatakan bahwa perempuan boleh beritikaf dirumah dengan pahala
sebagaimana di masjid. Praktisnya, ia cukup berdiam dengan niat itikaf ditempat
yang sudah biasa menjadi mushalla/masjid dirumah (tempat shalat atau
tempat sujud).
Sebagian ulama
tafsir sebenarnya ada yang berpendapat bahwa itikaf tidak harus di masjid. Ayat,
wa la tubasyiruhunna wa antum ‘akifuna fi al-masajid, tidak meniscayakan
adanya keharusan masjid sebagai tempat itikaf, hanya saja berisi larangan
menggauli istri di masjid lantaran memuliakan masjid.
Namun
demikian, sekalipun ulama memperbolehkan perempuan itikaf dirumah sebagai
solusi lantaran khawatir fitnah, masjid tetaplah memiliki keistimewaan khusus. Karenanya
seorang perempuan tidak masalah jika itikaf di masjid karena ingin meraih
tambahan pahala keutamaan masjid, namun dengan syarat bersama mahram laki-laki
serta aman fitnah.
Sumber:
Al-quran, Sohih Bukhori, Al-Wajiz fi Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah: 246, Munisul Jalis Syarh Yaqut al-Nafis: I/437, Rawai’ al-Bayan: I/177, Bahr al-Muhith, II/221

No comments:
Post a Comment