Perempuan Itikaf di Masjid, Bagaimana?

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ  (سورة البقرة: 125)

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (QS. Al-Baqarah: 125)

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ.. (سورة البقرة: 187)

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187

Itikaf dalam Islam

Itikaf secara bahasa adalah bermakna al-lubtsu (komitmen untuk berdiam atau menetapi sesuatu kendatipun hal buruk). Secara syara’ itikaf adalah berdiam di masjid disertai niat Itikaf. Syariat menamainya sebagai “itikaf” karena dalam praktiknya ibadah ini mengharuskan seseorang memiliki komitmen untuk berdiam di masjid dengan durasi waktu tertentu agar bernilai ibadah.

Itikaf merupakan ibadah yang paling mudah dilakukan. Karena seseorang sudah dikatakan beribadah hanya dengan berdiam saja tanpa harus melakukan apapun, baik dzikir maupun yang lain. Namun untuk keabsahan ibadah yang sangat dianjurkan ini seseorang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Tamyiz, (5) Tidak sedang berhadas besar.

Sementara rukun-rukun itikaf ada 4 yaitu: pertama, Mu’takif (orang yang beritikaf). Kedua, mu’takaf fih (tempat itikaf), dalam hal ini adalah masjid secara umum. Ketiga, al-muktsu (berdiam) di masjid dengan durasi waktu minimal seukuran thuma’ninah atau sekedar bacaan subhanallah. Keempat, di awali dengan niat ketika pertama kali berdiam di masjid. Dalam arti berdiamnya seseorang di masjid akan dinilai sebagai ibadah itikaf dimulai semenjak diniati itikaf. Praktik niatnya tergantung bagaimana status itikaf yang akan dilakukan, apakah wajib atau sunah. Demikian adanya karena boleh jadi itikaf dihukumi wajib lantaran alasan tertentu. Contoh niat itikaf sebagaimana berikut,

نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فِي هَذَ الْمَسِجِدِ سُنَّةً\فَرْضًا لله تَعَالٰى

“saya berniat itikaf dimasjid ini sunnah/fardlu karena Allah Swt”

Ulama juga menyebutkan beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu, gila atau ayan (epilepsi), mabuk dengan sengaja, haidl, ber-hadats besar yang dapat membatakan puasa, murtad serta keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada alasan yang tidak membatalkan itikaf, semisal keluar untuk berwudlu dll.

Hukum itikaf sendiri berbeda-beda, di mana hukum asalnya adalah sunah. Kesesunah ini termasuk katagori sunah mua’kad (sunah yang sangat dianjurkan) kendatipun tidak dilakukan pada saat bulan Ramadan, dimana itikaf pada bulan suci ini semakin bertambah muakad. Hukum itikaf boleh jadi wajib, semisal seseorang ber-nadzar akan beritikaf di masjid tertentu, maka ia wajib memenuhinya. Pun hukum itikaf dapat menjadi haram lantaran semisal seorang perempuan keluar ke masjid untuk beritikaf namun tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun jika mendapatkan izin dari suami akan tetapi ia termasuk dzawat al-hai’ah (perempuan yang secara fisik atau pakaiannya bagus) maka hukumnya makruh. termasuk dalam katagori terakhir ini adalah perempuan muda yang cantik atau siapapun yang berpotensi mendatangkan fitnah. 

Itikaf seorang perempuan

Pada dasarnya itikaf dianjurkan untuk setiap muslim, baik laki-laki mapun perempuan. Larangan untuk beritikaf bagi perempuan umumnya diperuntukkan bagi mereka yang sedang haidl. Para Ulama beralasan karena khawatir mengotori masjid dengan darah haidl-nya. Untuk konteks saat ini, bukankah sudah ada pembalut modern dengan varian merk dimana kemungkinan untuk mengotori masjid sangat dapat dihindari?

Tidak hanya itu, perempuan juga dilarang disebabkan karena adanya potensi fitnah, demikian juga menjadi alasan kuat yang disampaikan oleh para ulama. Alasan ini didasari bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid sebagaimana Al-baqarah ayat 182 diatas. Sementara masjid dengan jarak tertentu mengharuskan perempuan keluar rumah. Terlebih jika mengharap itikaf dengan bertepatan dengan lailatul qadar, sudah barang tentu ia akan ke masjid malam hari. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan fitnah, baik perempuan usia lanjut terlebih yang muda.

Menyikapi hal ini, sebenarnya ada beberapa solusi agar perempuan juga tidak ketinggalan pahala itikaf. Diantaranya, menurut Syeikh Ali al-Shabuni dalam Tafsir ayat Ahkam-nya mengatakan bahwa perempuan boleh beritikaf dirumah dengan pahala sebagaimana di masjid. Praktisnya, ia cukup berdiam dengan niat itikaf ditempat yang sudah biasa menjadi mushalla/masjid dirumah (tempat shalat atau tempat sujud).

Sebagian ulama tafsir sebenarnya ada yang berpendapat bahwa itikaf tidak harus di masjid. Ayat, wa la tubasyiruhunna wa antum ‘akifuna fi al-masajid, tidak meniscayakan adanya keharusan masjid sebagai tempat itikaf, hanya saja berisi larangan menggauli istri di masjid lantaran memuliakan masjid.

Namun demikian, sekalipun ulama memperbolehkan perempuan itikaf dirumah sebagai solusi lantaran khawatir fitnah, masjid tetaplah memiliki keistimewaan khusus. Karenanya seorang perempuan tidak masalah jika itikaf di masjid karena ingin meraih tambahan pahala keutamaan masjid, namun dengan syarat bersama mahram laki-laki serta aman fitnah.

Sumber:

Al-quran, Sohih Bukhori, Al-Wajiz fi Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah: 246, Munisul Jalis Syarh Yaqut al-Nafis: I/437, Rawai’ al-Bayan: I/177, Bahr al-Muhith, II/221

No comments:

Post a Comment