Masjid
merupakan tempat ibadah umat muslim yang patut dimuliakan. Tuhan sendiri pernah
bersabda bahwa memakmurkan masjid termasuk hal yang dianjurkan untuk umat
muslim, sebagaimana ayat berikut,
إِنَّمَا
يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ
الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ
أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya saja orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhir memakmurkan masjid-masjid, menegakkan shalat, menunaikan zakat
dan tidak takut kepada selain Allah maka barang kali mereka termasuk orang yang
mendapat hidayah.”(QS.
At-Taubah: 18)
Tidak hanya menganjurkan semata, bahkan dalam
ayat diatas tuhan menjadikan salah satu tanda iman dengan memakmurkan masjid.
Kendatipun demikian kata imarah dalam at-taubah tersebut bukanlah imarah
dalam arti membangun dari aspek infrastruktur, namun yang dimaksud adalah
menghidupkan masjid dengan shalat dan kegiatan ibadah lainnya.(al-Mawardi, al-Hawi
al-Kabir: II/333)
Kenyataannya dilapangan, banyak masjid-masjid
kini kita jumpai dengan infrastruktur bangunan yang megah dan mewah. Tidak
salah memang jika tujuannya adalah agar jamaah menjadi lebih mantap
melaksanakan ibadah didalamnya. Masalah kemudian muncul pada proses pembangunan
masjid. Target infrastruktur bangunan yang mewah mengharuskan adanya dana yang
banyak pula. Tak jarang dijumpai, dana pembangunan masjid yang telah disiapkan
ludes digunakan sementara bangunan masjid belum rampung. Banyak sekali solusi
yang menjadi tawaran penyokong dana demi terwujudnya bangunan masjid yang telah
direncanakan, semisal mengajukan proposal kepada pihak-pihak tertentu,
mengelola dana kas masjid, hingga menarik sumbangan di rumah-rumah tetangga dan
di jalan umum.
Hukum meminta-minta sendiri sebenarnya tidak
diperbolahkan bagi yang telah mencukupi kebutuhan.(al-Gozali, ihya’
ulumuddin). Kondisi masjid yang sangat membutuhkan ini mengharuskan takmir
membuka ruang sedekah, infaq, dan waqof lebih banyak dari umat muslim. Bangunan
masjid tidak akan selesai dibangun tanpa adanya dana yang cukup, karenanya
pengadaan dana oleh takmir masjid dengan cara tersebut perlu disukseskan selagi
masjid membutuhkan. Kondisi demikian mendatangkan toleransi syariat untuk
larangan meminta-minta menjadi boleh dilakukan. Sebagaimana terungkap dalam
kaidah,
الضَّرُورَاتِ
تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“kondisi-kondisi terdesak dapat membolehkan yang
dilarang”
Kendatipun demikian diperbolehkan meminta
sumbangan dana untuk masjid dengan kaidah dharurat/kondisi terdesak, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama, tidak membuat diri seorang
yang meminta menjadi hina dan tercela. Kedua, tidak mengganggu orang yang
diminta sumbangan. Ketiga, tidak terlalu memakasa agar seseorang memberikan
sumbangan.(Ramli, Nihayah al-Muhtaj Syarh Minhaj: VI/172) ketiga syarat
ini tidak pernah disinggung oleh syariat demi memperbolehkan meminta-minta,
namun merupakan kreasi ulama agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dan
menjaga harga diri orang yeng meminta, terlebih dalam hal ini adalah atas nama
masjid. Ketiga syarat tersebut menjadi syarat yang harus diperhatikan oleh
takmir masjid, maka meminta sumbangan tidak diperbolehkan ketika salah satunya
tidak terpenuhi.
Kasus pelanggaran syarat tersebut kemudian
banyak ditemukan pada kasus penarikan sumbangan di jalan umum. para relawan
yang bersedia meluangkan waktunya untuk stand buy dipinggir jalan acap
kali mengganggu pengguna jalan yang lalu lalang. Masjid memang memiliki hak
untuk menerima sumbangan terlebih ketika sangat membutuhkan, namun dalam
kaitannya haq as-syawari’ (hak jalan umum), para pengguna jalan juga
memiliki hak untuk melakukan perjalanan dengan tenang dan nyaman tanpa
terganggu. Sebagaimana kaidah:
الْإِضْطِرَارُ لَا تُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ
“Kondisi
dharurat tidak menafikan hak orang lain”
Yang tak kalah penting pula dalam praktik
penarikan amal/ sumbangan di jalan umum bukan hanya hak pengguna jalan
sebagaimana telah dikemukakan, keselamatan para pengguna jalan dan relawan yang
menjadi panitia penari sumbangan merupakan hal yang sangat perting diperhatikan
dari pada hanya mengumpulkan dana pembangunan masjid. Resiko kecelakaan tak
dapat dipungkiri ketika penarikan sumbangan tersebut dilakukan di jalan raya
dengan para penguna jalan yang kebanyakan melaju dengan cepat. Maka perlu
kiranya ada himbawan dari panitia dan takmir masjid agar mewanti-wanti
keselamatan semua pihak.
Alhasil, memakmurkan
masjid dengan segala perantaranya merupakan perintah agama. membangun masjid
yang megah bukanlah masalah selama tujuannya baik. Kebutuhan dana masjid yang
banyak merupakan peluang kebaikan tersendiri bagi semua pihak. Dengan
memberikan sumbangan-sumbangan, wakaf, tenaga, fikiran dan lain sebagainya
menjadi peluang mendapat predikat hamba beriman sebagaimana tertera dalam at-taubah
sebelumnya, disamping memang sebenarnya masjid yang sangat membutuhkan demi
rampungnya pembangunan yang telah direncanakan. untuk itu proyek pembangunan
masjid harus disukseskan demi lancarnya kegiatan peribadatan umat islam,
disamping menjaga hak-hak orang lain juga tak kalah penting untuk dipenuhi
ketika berhadapan dengan hak masjid yang tengah dibangun.
No comments:
Post a Comment