ANTARA MASLAHAT MASJID DAN PENGGUNA JALAN

Masjid merupakan tempat ibadah umat muslim yang patut dimuliakan. Tuhan sendiri pernah bersabda bahwa memakmurkan masjid termasuk hal yang dianjurkan untuk umat muslim, sebagaimana ayat berikut,

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanya saja orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir memakmurkan masjid-masjid, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada selain Allah maka barang kali mereka termasuk orang yang mendapat hidayah.”(QS. At-Taubah: 18)

Tidak hanya menganjurkan semata, bahkan dalam ayat diatas tuhan menjadikan salah satu tanda iman dengan memakmurkan masjid. Kendatipun demikian kata imarah dalam at-taubah tersebut bukanlah imarah dalam arti membangun dari aspek infrastruktur, namun yang dimaksud adalah menghidupkan masjid dengan shalat dan kegiatan ibadah lainnya.(al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir: II/333)

Kenyataannya dilapangan, banyak masjid-masjid kini kita jumpai dengan infrastruktur bangunan yang megah dan mewah. Tidak salah memang jika tujuannya adalah agar jamaah menjadi lebih mantap melaksanakan ibadah didalamnya. Masalah kemudian muncul pada proses pembangunan masjid. Target infrastruktur bangunan yang mewah mengharuskan adanya dana yang banyak pula. Tak jarang dijumpai, dana pembangunan masjid yang telah disiapkan ludes digunakan sementara bangunan masjid belum rampung. Banyak sekali solusi yang menjadi tawaran penyokong dana demi terwujudnya bangunan masjid yang telah direncanakan, semisal mengajukan proposal kepada pihak-pihak tertentu, mengelola dana kas masjid, hingga menarik sumbangan di rumah-rumah tetangga dan di jalan umum.

Hukum meminta-minta sendiri sebenarnya tidak diperbolahkan bagi yang telah mencukupi kebutuhan.(al-Gozali, ihya’ ulumuddin). Kondisi masjid yang sangat membutuhkan ini mengharuskan takmir membuka ruang sedekah, infaq, dan waqof lebih banyak dari umat muslim. Bangunan masjid tidak akan selesai dibangun tanpa adanya dana yang cukup, karenanya pengadaan dana oleh takmir masjid dengan cara tersebut perlu disukseskan selagi masjid membutuhkan. Kondisi demikian mendatangkan toleransi syariat untuk larangan meminta-minta menjadi boleh dilakukan. Sebagaimana terungkap dalam kaidah,

الضَّرُورَاتِ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“kondisi-kondisi terdesak dapat membolehkan yang dilarang”

Kendatipun demikian diperbolehkan meminta sumbangan dana untuk masjid dengan kaidah dharurat/kondisi terdesak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama, tidak membuat diri seorang yang meminta menjadi hina dan tercela. Kedua, tidak mengganggu orang yang diminta sumbangan. Ketiga, tidak terlalu memakasa agar seseorang memberikan sumbangan.(Ramli, Nihayah al-Muhtaj Syarh Minhaj: VI/172) ketiga syarat ini tidak pernah disinggung oleh syariat demi memperbolehkan meminta-minta, namun merupakan kreasi ulama agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dan menjaga harga diri orang yeng meminta, terlebih dalam hal ini adalah atas nama masjid. Ketiga syarat tersebut menjadi syarat yang harus diperhatikan oleh takmir masjid, maka meminta sumbangan tidak diperbolehkan ketika salah satunya tidak terpenuhi.

Kasus pelanggaran syarat tersebut kemudian banyak ditemukan pada kasus penarikan sumbangan di jalan umum. para relawan yang bersedia meluangkan waktunya untuk stand buy dipinggir jalan acap kali mengganggu pengguna jalan yang lalu lalang. Masjid memang memiliki hak untuk menerima sumbangan terlebih ketika sangat membutuhkan, namun dalam kaitannya haq as-syawari’ (hak jalan umum), para pengguna jalan juga memiliki hak untuk melakukan perjalanan dengan tenang dan nyaman tanpa terganggu. Sebagaimana kaidah:

الْإِضْطِرَارُ لَا تُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ

“Kondisi dharurat tidak menafikan hak orang lain”

Yang tak kalah penting pula dalam praktik penarikan amal/ sumbangan di jalan umum bukan hanya hak pengguna jalan sebagaimana telah dikemukakan, keselamatan para pengguna jalan dan relawan yang menjadi panitia penari sumbangan merupakan hal yang sangat perting diperhatikan dari pada hanya mengumpulkan dana pembangunan masjid. Resiko kecelakaan tak dapat dipungkiri ketika penarikan sumbangan tersebut dilakukan di jalan raya dengan para penguna jalan yang kebanyakan melaju dengan cepat. Maka perlu kiranya ada himbawan dari panitia dan takmir masjid agar mewanti-wanti keselamatan semua pihak.

Alhasil, memakmurkan masjid dengan segala perantaranya merupakan perintah agama. membangun masjid yang megah bukanlah masalah selama tujuannya baik. Kebutuhan dana masjid yang banyak merupakan peluang kebaikan tersendiri bagi semua pihak. Dengan memberikan sumbangan-sumbangan, wakaf, tenaga, fikiran dan lain sebagainya menjadi peluang mendapat predikat hamba beriman sebagaimana tertera dalam at-taubah sebelumnya, disamping memang sebenarnya masjid yang sangat membutuhkan demi rampungnya pembangunan yang telah direncanakan. untuk itu proyek pembangunan masjid harus disukseskan demi lancarnya kegiatan peribadatan umat islam, disamping menjaga hak-hak orang lain juga tak kalah penting untuk dipenuhi ketika berhadapan dengan hak masjid yang tengah dibangun.

 

No comments:

Post a Comment