Tercapainya
maslahat dan selamat dari mafsadat, dua hal ini pada umumnya diasumsikan
sebagai tujuan utama tuhan tatkala menetapkan hukum fikih. Oleh karena itu umat muslim tanpa
terkecuali harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh tuhan dan
nabinya demi menggapai hal itu. Meskipun demikian adanya, tak dapat dipungkiri bahwa
pemahaman masyarakat muslim terhadap agama tidaklah pada taraf yang sama: Sebagian
ada yang memahami agama secara utuh atau bahkan mampu merujuk pada sumber
otentiknya serta memahami metode istimbat. Sebagian yang lain ada pada tingkat
kemapanan beragama dengan wawasan keilmuan dari berbagai literature klasik dan
mampu mengidentifikasi pandangan mazhab tertentu. Kelompok berikutnya adalah
kelompok masyarakat muslim yang beragama hanya dengan mengetahui sekilas tanpa
lebih jauh mengenai landasan atau sumbernya, atau bahkan terhadap hal-hal wajib
saja, kelompok ini oleh literatur fikih biasa disebut dengan kalangan awam.
Al-quran dan hadis nabi sebagai panduan utama hukum
islam, tidaklah semua orang mampu mencerna dengan tepat lantaran cakupan
maknanya yang luas. Hal ini membuat mayoritas ulama memiliki pandangan akan
wajibnya beraviliasi (taklid/ber-mazhab) terhadap salah satu imam
mujtahid tertentu, baik kalangan awam maupun sedikit-banyak memahami agama. Karenanya
kemudian, sebagian besar ulama sepakat dengan sebuah ungkapan iltizam ala
madzhabin mu’ayyanan: kewajiban beraviliasi dengan konsisten akan satu
mazhab dari imam mujtahid tertentu. Hal ini meniscayakan terhadap setiap muqallid
(orang yang bertaklid) tidak boleh dengan suka hati berpindah haluan akan
mazhab lain tanpa alasan yang jelas, bahkan seandainya sesorang mengamalkan
satu mazhab dan berpindah terhadap mazhab lain dengan tujuan ingin mencari
kemudahan saja maka dihukumi haram.
Berbicara mengenai tujuan utamanya, Bagaimana
mungkin agama menjadi solusi untuk mencapai maslahat, tatkala seseorang diharuskan
setia dengan satu mazhab sementara ia berada pada situasi dan kondisi sulit
untuk mengamalkannya. Contoh paling mudah kita temukan adalah mengenai hadas
kecil bagi para jamaah haji yang bermazhab Syafi’i. Sangatlah sukar
baginya ketika tetap konsisten dengan Syafi’iyah lantaran campur aduk lawan
jenis yang terjadi ketika melakukan tawaf di Masjid Al- Haram. Bersentuhan
antar laki-laki dan perempuan sangat sulit dihindari ketika melakukan salah
satu rukun haji tersebut, sementara mazhab Syafi’iyah mengatakan batalnya wudu
sebab bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan mahram.
Menjawab persoalan diatas, Abdul Wahab as-Sya’rani (w.
973 H) kemudian tampil dengan percaya diri menawarkan teori “Mizan”-nya
kepada publik. Secara singkat teori tersebut beliau sebut dengan istilah Mizan
As-Sya’roniyah. Rumusannya adalah
dengan menerapkan kaidah martabatay al-mizan (dua tingkatan/ katagori
hukum: dipersulit dan dipermudah). seseorang dengan kondisi normal hendaknya
mengamalkan pendapat yang lebih sulit, sementara pada kondisi sulit seseorang diperkenankan
mengamalkan pendapat yang cenderung lebih mudah.
Dalam praktiknya, martabatay al-mizan tersebut
merupakan penerapan semua pandangan ulama yang berbeda. Pendapat ulama yang
lebih mudah diberikan kepada orang yang terdesak dan mengalami kesulitan.
Pendapat yang lebih sulit diberikan kepada orang dalam kondisi normal dan mampu,
serta tidak sama sekali mengalami kesukaran untuk mengamalkan, atau ada faktor
pendorong lain yang menghendaki seseorang untuk mengamalkan salah satunya.
Pandangan ini sebenarnya hampir sama dengan kaidah, “Al-amru
idza ittasa’a dzaqa, wa iza dzaqa ittasa’a”: Perkara/hukum fikih menjadi
sempit atau sulit ketika kondisi normal atau lapang, dan akan menjadi mudah
ketika dalam kondisi sulit atau terdesak. Namun imam as-Sya’rani lebih memilih
untuk berpendapat dengan teori yang senada dengan kaidah ini dengan tidak hanya
berada pada lorong satu mazhab saja, menurutnya teori mizan berlaku
untuk semua mazhab. Berbeda dengan kaidah fikih diatas, dimana kebanyakan ulama
mengatakan tetap harus berada pada satu payung mazhab.
Menurut Imam as-Syarani, teori briliannya ini dapat
mengkompromikan semua pandangan yang secara lahiriah nampak berbeda dari para
ulama. Dan menurut beliau, teori Mizan ini merupakan produknya yang
orisinil diamana belum pernah ada seorangpun yang mengemukakan teori tersebut
dari semua generasi. Bahkan dengan percaya diri ulama abad-9 ini menyatakan
bahwa mizan-nya mampu merangkul semua perbedaan ulama dari masa-kemasa
hingga hari kiamat nanti.
Mengenai contoh praktis wudu para jamaah haji
sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, mereka yang beraviliasi Syafi’iyah
dianjurkan untuk mengikuti pendapat sebagian ulama internal syafi’iyah sendiri
yang mengatakan kebatalan wudu bagi yang menyentuh saja tidak yang disentuh,
atau diperkenankan mengikuti pendapat Malikiyah atau Hanafiyah yang mengatakan
wudu tidak batal dengan sebab bersentuhan kulit antar lain jenis sekalipun
bukan mahram. Kendatipun demikian, agar tidak terjadi talfiq yang
diharamkan hendakanya ia melakukan praktik wudu sesuai dengan Malikiyah atau
Hanafiyah jika dalam hal-hal kebatalan wudunya mengikuti pandangan dua mazhab
tersebut.
Pengaplikasian yang sama juga dapat diterapkan pada
kasus apakah anjing najis atau tidak. sudah barang tentu najis sebagaimana
lumrah kita ketahui. namun sebenarnya anjing najis menurut Syaf’iyah, Hanafiyah
dan Habalah. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa anjing tidak najis. Menurut
malikiyah, kewajiban membasuh jilatan anjing dengan metode khusus itu hanyalah ta’abbudi
saja tanpa dapat dirasionalkan alasan pastinya. Menurut teori mizan asy-Sya’rani
mazhab malikiyah boleh digunakan siapa saja yang kesehariannya sulit untuk
menghindar dari anjing sekalipun pada dasarnya ia adalah orang yang ber-taqlid
kepada Imam Syafi’i. Semisal bagi sesorang yang hidup didesa pedalaman
dimana anjing penjaga atau pemburu sangat dibutuhkan sehingga sangat dihindari.
Setelah memahami teori yang ditawarkan oleh Abdul
Wahab as-Sya’rani diatas, setidaknya teori dan konsep mizan-nya menjadi salah
satu jalan untuk mewujudkan jargon agama rahmatan lil alamin, khususnya
dalam fikih yang mengawasi setiap tindak-tanduk umat muslim.
Ala kulli hal, perbedaan
pendapat ulama yang terjadi bukanlah masalah yang perlu dipertanyakan
kebenarannya. Menurut Imam as-Sya’roni semuanya benar lantaran berasal dari
satu sumber yaitu Allah SWT dan Allah juga telah memberikan petunjuk kepada
para imam mujtahid. Dengan percaya diri beliau juga mengatakan, siapa yang
mengatakan salah terhadap pendapat imam-imam tersebut justru dialah yang
keliru.
Tambahan Imam As-Sya’roni, semua pendapat para imam
mujtahid tersebut dapat dirangkul dan dikompromikan dengan menggunakan teori mizan
as-sya’raniyah-nya. Dimana semua pendapat tidak akan lepas dari dua
katagori hukum; memberatkan dan meringankan. Mazhab dengan pandangan yang
serasa berat diamalkan dan diperuntukkan bagi mereka dalam kondisi normal dan
mampu melakukan, dan mazhab dengan pandangannya yang lebih ringan diberikan kepada
mereka yang terdesak oleh situasi dan kondisi tertentu. Dengan demikian, keberadaan
hadis nabi yang mengatakan bahwa perbedaan umat (ulama) adalah rahmat menjadi
begitu jelas dan dapat dirasakan semua kalangan dengan adanya teori brilian mizan
as-sya’roniyah ini.
Sumber :
§ Wahbab Zuhayli. Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Damaskus:
Dar al-Fikr
§ Zakariya al-anshary. Ghayah al-wushul. Beirut:
Dar A-Kotob Al-Ilmiyah
§ Abdurrahman as-Suyuti. Al-Asybah Wa an-Nadzair Beirut:
Dar al-Kotob al-Ilmiyah
§ Abdul Wahab as-Sya’rani. Al-Mizan al-Kubra Beirut:
Dar al-Kotob al-Ilmiyah
§ Muhammad bin Ahmad as-Syatiri. Syarh Yaquth
an-Nafis. Beirut: Dar al-Minhaj
§ Mahmud Muhamad Khattab. Ad-Din al-Khalish. Versi
Maktabah Syamilah

No comments:
Post a Comment