Menuju Rahmat dengan Mizan Abdul Wahab As-sya’roni


Tercapainya maslahat dan selamat dari mafsadat, dua hal ini pada umumnya diasumsikan sebagai tujuan utama tuhan tatkala menetapkan hukum fikih. Oleh karena itu umat muslim tanpa terkecuali harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh tuhan dan nabinya demi menggapai hal itu. Meskipun demikian adanya, tak dapat dipungkiri bahwa pemahaman masyarakat muslim terhadap agama tidaklah pada taraf yang sama: Sebagian ada yang memahami agama secara utuh atau bahkan mampu merujuk pada sumber otentiknya serta memahami metode istimbat. Sebagian yang lain ada pada tingkat kemapanan beragama dengan wawasan keilmuan dari berbagai literature klasik dan mampu mengidentifikasi pandangan mazhab tertentu. Kelompok berikutnya adalah kelompok masyarakat muslim yang beragama hanya dengan mengetahui sekilas tanpa lebih jauh mengenai landasan atau sumbernya, atau bahkan terhadap hal-hal wajib saja, kelompok ini oleh literatur fikih biasa disebut dengan kalangan awam.

Al-quran dan hadis nabi sebagai panduan utama hukum islam, tidaklah semua orang mampu mencerna dengan tepat lantaran cakupan maknanya yang luas. Hal ini membuat mayoritas ulama memiliki pandangan akan wajibnya beraviliasi (taklid/ber-mazhab) terhadap salah satu imam mujtahid tertentu, baik kalangan awam maupun sedikit-banyak memahami agama. Karenanya kemudian, sebagian besar ulama sepakat dengan sebuah ungkapan iltizam ala madzhabin mu’ayyanan: kewajiban beraviliasi dengan konsisten akan satu mazhab dari imam mujtahid tertentu. Hal ini meniscayakan terhadap setiap muqallid (orang yang bertaklid) tidak boleh dengan suka hati berpindah haluan akan mazhab lain tanpa alasan yang jelas, bahkan seandainya sesorang mengamalkan satu mazhab dan berpindah terhadap mazhab lain dengan tujuan ingin mencari kemudahan saja maka dihukumi haram.

Berbicara mengenai tujuan utamanya, Bagaimana mungkin agama menjadi solusi untuk mencapai maslahat, tatkala seseorang diharuskan setia dengan satu mazhab sementara ia berada pada situasi dan kondisi sulit untuk mengamalkannya. Contoh paling mudah kita temukan adalah mengenai hadas kecil bagi para jamaah haji yang bermazhab Syafi’i. Sangatlah sukar baginya ketika tetap konsisten dengan Syafi’iyah lantaran campur aduk lawan jenis yang terjadi ketika melakukan tawaf di Masjid Al- Haram. Bersentuhan antar laki-laki dan perempuan sangat sulit dihindari ketika melakukan salah satu rukun haji tersebut, sementara mazhab Syafi’iyah mengatakan batalnya wudu sebab bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan mahram.

Menjawab persoalan diatas, Abdul Wahab as-Sya’rani (w. 973 H) kemudian tampil dengan percaya diri menawarkan teori “Mizan”-nya kepada publik. Secara singkat teori tersebut beliau sebut dengan istilah Mizan As-Sya’roniyah.  Rumusannya adalah dengan menerapkan kaidah martabatay al-mizan (dua tingkatan/ katagori hukum: dipersulit dan dipermudah). seseorang dengan kondisi normal hendaknya mengamalkan pendapat yang lebih sulit, sementara pada kondisi sulit seseorang diperkenankan mengamalkan pendapat yang cenderung lebih mudah.  

Dalam praktiknya, martabatay al-mizan tersebut merupakan penerapan semua pandangan ulama yang berbeda. Pendapat ulama yang lebih mudah diberikan kepada orang yang terdesak dan mengalami kesulitan. Pendapat yang lebih sulit diberikan kepada orang dalam kondisi normal dan mampu, serta tidak sama sekali mengalami kesukaran untuk mengamalkan, atau ada faktor pendorong lain yang menghendaki seseorang untuk mengamalkan salah satunya.

Pandangan ini sebenarnya hampir sama dengan kaidah, “Al-amru idza ittasa’a dzaqa, wa iza dzaqa ittasa’a”: Perkara/hukum fikih menjadi sempit atau sulit ketika kondisi normal atau lapang, dan akan menjadi mudah ketika dalam kondisi sulit atau terdesak. Namun imam as-Sya’rani lebih memilih untuk berpendapat dengan teori yang senada dengan kaidah ini dengan tidak hanya berada pada lorong satu mazhab saja, menurutnya teori mizan berlaku untuk semua mazhab. Berbeda dengan kaidah fikih diatas, dimana kebanyakan ulama mengatakan tetap harus berada pada satu payung mazhab.

Menurut Imam as-Syarani, teori briliannya ini dapat mengkompromikan semua pandangan yang secara lahiriah nampak berbeda dari para ulama. Dan menurut beliau, teori Mizan ini merupakan produknya yang orisinil diamana belum pernah ada seorangpun yang mengemukakan teori tersebut dari semua generasi. Bahkan dengan percaya diri ulama abad-9 ini menyatakan bahwa mizan-nya mampu merangkul semua perbedaan ulama dari masa-kemasa hingga hari kiamat nanti.

Mengenai contoh praktis wudu para jamaah haji sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, mereka yang beraviliasi Syafi’iyah dianjurkan untuk mengikuti pendapat sebagian ulama internal syafi’iyah sendiri yang mengatakan kebatalan wudu bagi yang menyentuh saja tidak yang disentuh, atau diperkenankan mengikuti pendapat Malikiyah atau Hanafiyah yang mengatakan wudu tidak batal dengan sebab bersentuhan kulit antar lain jenis sekalipun bukan mahram. Kendatipun demikian, agar tidak terjadi talfiq yang diharamkan hendakanya ia melakukan praktik wudu sesuai dengan Malikiyah atau Hanafiyah jika dalam hal-hal kebatalan wudunya mengikuti pandangan dua mazhab tersebut.

Pengaplikasian yang sama juga dapat diterapkan pada kasus apakah anjing najis atau tidak. sudah barang tentu najis sebagaimana lumrah kita ketahui. namun sebenarnya anjing najis menurut Syaf’iyah, Hanafiyah dan Habalah. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa anjing tidak najis. Menurut malikiyah, kewajiban membasuh jilatan anjing dengan metode khusus itu hanyalah ta’abbudi saja tanpa dapat dirasionalkan alasan pastinya. Menurut teori mizan asy-Sya’rani mazhab malikiyah boleh digunakan siapa saja yang kesehariannya sulit untuk menghindar dari anjing sekalipun pada dasarnya ia adalah orang yang ber-taqlid kepada Imam Syafi’i. Semisal bagi sesorang yang hidup didesa pedalaman dimana anjing penjaga atau pemburu sangat dibutuhkan sehingga sangat dihindari.

Setelah memahami teori yang ditawarkan oleh Abdul Wahab as-Sya’rani diatas, setidaknya teori dan konsep mizan-nya menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan jargon agama rahmatan lil alamin, khususnya dalam fikih yang mengawasi setiap tindak-tanduk umat muslim.

Ala kulli hal, perbedaan pendapat ulama yang terjadi bukanlah masalah yang perlu dipertanyakan kebenarannya. Menurut Imam as-Sya’roni semuanya benar lantaran berasal dari satu sumber yaitu Allah SWT dan Allah juga telah memberikan petunjuk kepada para imam mujtahid. Dengan percaya diri beliau juga mengatakan, siapa yang mengatakan salah terhadap pendapat imam-imam tersebut justru dialah yang keliru.

Tambahan Imam As-Sya’roni, semua pendapat para imam mujtahid tersebut dapat dirangkul dan dikompromikan dengan menggunakan teori mizan as-sya’raniyah-nya. Dimana semua pendapat tidak akan lepas dari dua katagori hukum; memberatkan dan meringankan. Mazhab dengan pandangan yang serasa berat diamalkan dan diperuntukkan bagi mereka dalam kondisi normal dan mampu melakukan, dan mazhab dengan pandangannya yang lebih ringan diberikan kepada mereka yang terdesak oleh situasi dan kondisi tertentu. Dengan demikian, keberadaan hadis nabi yang mengatakan bahwa perbedaan umat (ulama) adalah rahmat menjadi begitu jelas dan dapat dirasakan semua kalangan dengan adanya teori brilian mizan as-sya’roniyah ini.

Sumber :

§  Wahbab Zuhayli. Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr

§  Zakariya al-anshary. Ghayah al-wushul. Beirut: Dar A-Kotob Al-Ilmiyah

§  Abdurrahman as-Suyuti. Al-Asybah Wa an-Nadzair Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah

§  Abdul Wahab as-Sya’rani. Al-Mizan al-Kubra Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah

§  Muhammad bin Ahmad as-Syatiri. Syarh Yaquth an-Nafis. Beirut: Dar al-Minhaj

§  Mahmud Muhamad Khattab. Ad-Din al-Khalish. Versi Maktabah Syamilah

 

No comments:

Post a Comment