Namanya
adalah Taqiyuddin Ali bin Abd al-Kafi bin Aly as Subki, seorang ulama besar
yang hampir seluruh bidang ilmu dikuasai bahkan menjadi pakar di bidang-bidang
ilmu tersebut; pakar fikih dengan madzhab syafi’I, usuly, mufassir,
penghafal hadist dan lain sebagainya. dilahirkan pada tahun 683 H./1284. M di
Desa Subk, sebuah desa yang cukup maju di daerah manufiyah, Mesir. Ditanah
kelahiran inilah kemudian ia di nisbatkan, sebagaimana kedua anak beliau yang
juga menjadi ulama besar yaitu Baha’uddin as Subky dan Abdul Wahab as Subky
(Tajuddin as Subky pengarang kitab jam’ul jawami’ fi usul fiqh).
Perhatian
sang ayah dan Totalitas dalam mecari ilmu
Seorang
anak merupakan amanah tuhan yang harus dijaga, karenanya madrasah pertama yang
akan sangat mempengaruhi pola pikir seorang anak adalah sebagaimana yang di berikan
oleh orang tuanya. Oleh karena demikianlah orang tua taqiuddin mendidiknya
dengan sungguh-sungguh semenjak kecil, sehingga tumbuhlah seorang taqiuddin as-subki,
ulama besar yang gigih mengabdikan diri untuk ilmu di sepanjang hidupnya. Semangat
dan kegigihan taqiuddin sudah sangat tampak ketika beliau masih muda. Hampir
berbeda dengan masa kanak-kanak pada biasanya, taqiuddin kecil justru lebih suka
menyibukkan diri dengan ilmu pengetahuan dari pada asik bermain. Siang dan
malamnya hampir dihabiskan belajar dan beribadah.
Diantara
kisah kegigihan belajarnya, tatkala usai shalat subuh taqiuddin tidak pulang ke
rumah melainkan pergi menemui seorang syeikh untuk belajar hingga siang hari
waktu shalat dzuhur tiba. Kemudiaan taqiuddin pulang kerumah karena pasti
keluarganya telah menyiapkan makanan untuknya, lantas kemudian kemabali menuju
syeikh-nya untuk kembali belajar hingga petang waktu shalat maghrib. Selepas
maghrib taqiuddin hanya meluangkan waktu sedikit untuk menikmati makanan-makanan
manis kesukaannya, setelah itu kembalilah ia menyibukkan diri untuk belajar di
malam hari. Demikianlah kebiasaan taqiuddin semasa kecilnya, sehingga tak
diragukan bahwa kelak ia akan menjadi seorang ulama besar yang menguasai hampir
semua bidang keilmuan.
Totalitas
taqiuddin dalam mencari ilmu kendatipun masih usia muda membuat kedua orang
tuanya sendiri kagum. Sebagaimana lazimnya orang tua yang selalu menghawatirkan
anaknya, orang tua taqiuddin juga merasa sedikit resah lantaran ia terlalu
memforsir waktu untuk belajar tanpa menghiraukan yang lain diusia yang masih
sangat muda, baik kesehatan fisik maupun yang lain. Pernah suatu ketika orang
tua taqiuddin kecil ingin bepergian, karena khawatir ayah taqiuddin berkata
kepada ibunya, “anak kita ini tidak punya satu dirham pun untuk
keperluannya, maka beri dia satu atau dua dirham agar nanti dia dapat membeli
sesuatu untuk dimakan ketika kita bepergian nanti.” Kemudian ibunya
meletakkan uang setengah dirham di sapu tangan taqiuddin. Sebelum kedua orang
tuanya pergi, taqiuddin menghampiri dan melempar uang itu sembari berkata, “uang
ini untuk apa? ambil saja, aku tidak membutuhkannya.”
Semangat
mencari ilmu yang telah menjadi karakter pribadi taqiuddin memang tidak
diragukan lagi. Namun hal itu tidak lantas membuat orang tuanya merasa lepas
tanggung jawab akan setiap urusan taqiuddin hatta urusan diniawi. Perhatian
yang luar biasa tercermin ketika ia dinikahkan oleh ayahnya di usia 15 tahun
dengan seorang putri salah seorang syeikh yang juga sibuk dalam mencari ilmu.
Kendatipun taqiuddin dinikahkan pada usia muda dimana ia sedang asyik mencari
ilmu, hampir setiap hari ia tidak pernah disibukkan dengan urusan istrinya.
Perjodohan ini justru menjadi kehawatiran orang tua masing-masing, kawatir
keduanya tidak fokus lagi mencari ilmu ketika kebutuhan hidup mereka tidak
dicukupi. Karenanya kemudian, Kebutuhan hidup taqiuddin dan sang istri dicukupi
oleh ayahnya sendiri dan mertuanya. Hal ini menunjukkan betapa perhatian dan
tanggung jawab orang tua merupakan dua hal yang sangat penting bagi orang tua
demi memenuhi kebutuhan dan hak anak, baik dalam hal pendidikan dan lain
sebagainya.
Rihlah
ilmiyah
Pendidikan
taqiuddin as-subki sebenarnya telah dimulai sejak dini oleh orang tuanya
sendiri. Hak ini tak lain lantaran ayahnya adalah seorang syeikh sekaligus
hakim di daerah Subk, Disamping juga menimba ilmu dari beberapa syeikh yang
lain. Setelah dirasa telah menuntaskan belajar di tanah kelahiran, ayah
taqiuddin membawanya menuju Kota Kairo untuk menimba ilmu lebih banyak lagi
kepada beberapa ulama besar yang banyak hidup di daerah Kairo pada waktu itu.
Di
Kairo inilah seorang taqiuddin semakin melanglang buana asik menimba ilmu
karena guru-guru yang mengajarinya merupakan ulama-ulama besar yang kemasyhuran
dan kelimuannya tak lagi diragukan. Mulai dari Ibnu Rif’ah, seorang ulama ahli
fikih yang sangat alim, sehingga pada masa itu Ibnu Rif’ah mendapat gelar syaf’iyuz
zaman (sekaliber imam syafi’I dizamannya). Kemudian mempelajari ilmu usul
fikih dan usuluddin kepada seorang pakar, Ala’uddin al-Baji. Belajar mantiq
kepada Syeikh Saifuddin al-Baghdadi. Belajar tafsir kepada Syeikh Alamuddin
al-Iroqi. Belajar ilmu qiro’at kepada Syeikh Taqiuddin ibn Sobbagh. Mendalami
ilmu fara’id kepada Syeikh Abdullah al-Ghummari yang bermazhab Maliki. Belajar
ilmu nahwu kepada Syeikh Ibnu Hayyan. Mengambil hadist dari Syeikh Syarofuddin
ad Dimyati. Serta masih banyak lagi ulama ulama besar yang pernah menjadi
gurunya.
Selain
di kairo, taqiuddin juga pernah menimba ilmu di Kota Damaskus. Diantara
guru-gurunya di Damaskus adalah Syeikh Ibnu Mawazini, Syeikh Sulaiman ibn
Hamzah al-Qodhi, Syeikh Ishaq ibn Abu Bakar ibn Nuhas dan yang lainnya.
Tak
lengkap rasanya jika seseorang hanya mumpuni dan pakar dalam bidang ilmu-ilmu
dzahir tanpa dilengkapi ilmu tentang bagaimana hati dan mendekatkan diri kepada
Allah SWT. Untuk itu kemudian, kematangan ilmu Taqiuddin assubki kemudian sempurna
tatkala ia belajar ilmu tasawwuf kepada seorang tokoh sufi besar, Syeikh
Tajuddin Ahmad Bin Muhammad as-Sakandari
Diangkat
menjadi Qadhi
Qadhi atau
hakim merupakan jabatan tertentu dalam sebuah Negara khususnya Negara islam
yang bertugas untuk memberikan keputusan tentang masalah-masalah keagamaan.
Dengan demikian seorang qodhi haruslah seorang yang benar-benar memiliki
pengetahuan agama yang luas serta kemampuan berijtihad dengan nash dan
ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
Beberapa
ketentuan seseorang untuk layak menjadi qadhi diatas sudah pasti
dimiliki oleh taqiuddin as subki yang memiliki kegigihan menimba ilmu sedari
kecil. Tidak hanya ilmu agama yang mendalam, taqiuddin juga dikenal sebagai
orang yang ahli ibadah. Diantara contohnya adalah, taqiuddin memiliki kebiasaan
tidak keluar rumah tatkala masuk bulan rajab. dalam satu minggu terhitung hanya
satu kali keluar rumah, itupun hanya untuk menunaikan shalat jumat saja.
Rutinitas ini tak lain adalah demi mempersiapkan diri untuk beribadah di Bulan Ramadhan.
Melihat
taqiuddin sebagai ahli ilmu dan ahli ibadah, seorang pejabat dari pemerintah
Nashiriyah bernama Muhammad Bin Qalawun bermaksud mengangkatnya menjadi qadhi
hakim di Damaskus. Kemudian ia menawarkan jabatan itu kepada taqiuddin dan mengatakan
bahwa urusan qodho’ di negri syam tengah terbengkalai setelah qodhi sebelumnya
wafat yaitu Imam Jalaluddin al-Qazwaini. mendengar tawaran itu, taqiuddin
dengan tegas menolaknya lantaran tugas menjadi qadhi merupakan amanah berat
yang harus di pikul. Namun pada akhirnya ia menerima permohonn jabatan tersebut
setelah didesak oleh pemerintah serta melalui perenungan matang dan cukup lama.
Taqiuddin
menjabat sebagai qadhi selama 17 tahun dan dalam kisahnya ia tidak
pernah tidur nyenyak semenjak menjabat sebagai qadhi, Hingga pada akhirnya
beliau jatuh sakit kemudian meninggal dunia. Jabatan qadhi kemudian
berikutnya di amanahkan kepada putranya Tajuddin As Subki yang juga mumpuni
dalam memberikan keputusan hukum.
Selain
disibukkan dengan memberikan keputusan hukum di Kota Damaskus, taqiuddin juga
mengabdikan diri terhadap ilmu pengetahuan dengan aktif mengajar di beberapa
perguruan tinggi di sana, serta menulis banyak karya. Diantara karyanya yang
terkenal adalah Takmilah
Syarah Muhazzab., Syarh kitab Minhaj karangan Imam
An-Nawawi, bernama Al Ibtihaj., Tafsir ad–Durun
Nazhim fi Tafsiril Qur’anil’Azhiim., At–Tahribiril
Muhazzab fi Tahriril Mazhab, syarh
Minhaj, Raful Hajib’an Mukhtashar Ibnul Hajib., Nurul Mashabih fi
Shalatit Tarawih., Al–Raqamul Ibrizi fi Syarahi Mukhtashar Tibrizi (Syarh
Mukhtashar Tibrizi)., Syarh Mashabihussunnah.
Taqiyuddin As-Subki wafat pada tahun 756 H/ 1355 M di Kairo,
Mesir. kepergian seorang qadhi yang sangat cakap dibidangnya membuat
masyarakat merasa sangat kehilangan. Hingga pemakaman Taqiuddin dihadiri oleh
ribuan orang, bahkan ada ungkapan yang mengatakan pada saat itu, bahwa tidak
ada yang menandingi jumlah petakziah Imam Ahmad bin Hambal kecuali petakziah
Syeikh Taqiuddin As-subki.

No comments:
Post a Comment